Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA merupakan bagian dari pelatihan dan bimbingan teknis yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (LP3D). Untuk memberikan keterampilan dalam tata cara pembuatan RPJM Desa dan RKP Desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat lebih maksimal.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
RPJMDes merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan. RPJM Desa sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun. Kemudian di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan kepala desa, oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan diawal masa jabatannya dengan berpedoman pada RPJM Desa sebelumnya. Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya hendaknya Tim penyusun RPJMDes selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa.
Selain itu dalam menyusun RPJMDes, hal yang perlu diperhatikan adalah keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal, visi dan misi Kepala Desa terpilih saat kampanye pemilihan kepala desa yang lalu. Jangan sampai RPJMDes yang disusun bertolak belakang dengan arah kebijakan Kabupaten Kendal, yang berakibat akan memperlambat dan menghambat proses pembangunan daerah.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa
Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.
Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Jadwal Bimtek dan Pelatihan Tahun 2025


Fasilitas Peserta :
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 malam Twin Share (Bagi Peserta menginap)
- Sertifikat Bimtek
- Konsumsi ( Coffe Break 2x, Lunch 2x dan Dinner 3 x (Bagi Peserta menginap)
- Kelengkapan Bimtek (pena/pensil, note book, makalah serta sertifikat)
- Tas Eksklusif





