Bimtek/Diklat Pengelolaan Keuangan Desa dengan pedoman sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 merupakan bagian dari layanan LP3D.
Keuangan Desa
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dibidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (LP3D) akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Bimtek Pengelolaan Keuangan
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) mengundang para aparatur desa/kelurahan dan pihak yang terkait dengan pengelolaam keuangan desa. Untuk mengikuti pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis/bimtek tentang pedoman pengelolaan keuangan desa atau kelurahan.
Kegiatan bimtek ini, dipandu oleh instrukstur profesional dan berpengalaman serta menghadirkan narasumber terpercaya.
Terlampir jadwal bimtek pengelolaan keuangan desa dan kelurahan, yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia. Seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Lombok, Kupang, Makassar, Manado, Palu dan kota lainnya.
Jadwal Bimtek dan Pelatihan Tahun 2025


Fasilitas Peserta :
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 malam Twin Share (Bagi Peserta menginap)
- Sertifikat Bimtek
- Konsumsi ( Coffe Break 2x, Lunch 2x dan Dinner 3 x (Bagi Peserta menginap)
- Kelengkapan Bimtek (pena/pensil, note book, makalah serta sertifikat)
- Tas Eksklusif





